PERLAKUAN PERPAJAKAN YANG BERLAKU TERHADAP KERJASAMA PERTAMINA DENGAN BADAN USAHA SWASTA DALAM USAHA PEMURNIAN DAN PENGOLAHAN MINYAK DAN GAS BUMI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menetapkan : PERLAKUAN PERPAJAKAN YANG BERLAKU TERHADAP KERJASAMA PERTAMINA DENGAN BADAN USAHA SWASTA DALAM USAHA PEMURNIAN DAN PENGOLAHAN MINYAK DAN GAS BUMI. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : a. Badan Usaha Swasta adalah perusahaan nasional dan atau perusahaan asing atau perusahaan patungan antara nasional dan asing yang mengadakan kerjasama dengan PERTAMINA dalam usaha pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 42 TAHUN 1989; b. Barang Operasi adalah semua barang dan peralatan yang secara langsung dipergunakan untuk operasi usaha pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi; Pasal 2 (1) Atas impor Barang Operasi oleh Badan Usaha Swasta tidak dipungut Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1985 dan peraturan pelaksanaannya. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus untuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya berlaku selama masa pembangunan kilang minyak dan gas bumi, sampai saat produksi komersial. Pasal 3 Terhadap Badan Usaha Swasta berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, kecuali pemungutan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 4 Pelaksanaan teknis lebih lanjut atas Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Rabu, 19 Desember 2012
PERLAKUAN PERPAJAKAN YANG BERLAKU TERHADAP KERJASAMA PERTAMINA DENGAN BADAN USAHA SWASTA DALAM USAHA PEMURNIAN DAN PENGOLAHAN MINYAK DAN GAS BUMI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar