Rabu, 19 Desember 2012

PERLAKUAN PERPAJAKAN YANG BERLAKU TERHADAP KERJASAMA PERTAMINA DENGAN BADAN USAHA SWASTA DALAM USAHA PEMURNIAN DAN PENGOLAHAN MINYAK DAN GAS BUMI


      PERLAKUAN PERPAJAKAN YANG BERLAKU TERHADAP KERJASAMA PERTAMINA DENGAN BADAN USAHA 
          SWASTA DALAM USAHA PEMURNIAN DAN PENGOLAHAN MINYAK DAN GAS BUMI

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,



Menetapkan :

PERLAKUAN PERPAJAKAN YANG BERLAKU TERHADAP KERJASAMA PERTAMINA DENGAN BADAN USAHA 
SWASTA DALAM USAHA PEMURNIAN DAN PENGOLAHAN MINYAK DAN GAS BUMI.


      Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

a. Badan Usaha Swasta adalah perusahaan nasional dan atau perusahaan asing atau perusahaan 
 patungan antara nasional dan asing yang mengadakan kerjasama dengan PERTAMINA dalam usaha
 pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden
 Nomor 42 TAHUN 1989;
b. Barang Operasi adalah semua barang dan peralatan yang secara langsung dipergunakan untuk 
 operasi usaha pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi;


      Pasal 2

(1) Atas impor Barang Operasi oleh Badan Usaha Swasta tidak dipungut Bea Masuk, Pajak Pertambahan
 Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
 45 TAHUN 1985 dan peraturan pelaksanaannya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus untuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
 Penjualan atas Barang Mewah hanya berlaku selama masa pembangunan kilang minyak dan gas 
 bumi, sampai saat produksi komersial.


      Pasal 3

Terhadap Badan Usaha Swasta berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, kecuali 
pemungutan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 2.


      Pasal 4

Pelaksanaan teknis lebih lanjut atas Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal 
Bea dan Cukai baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, sesuai dengan bidang tugas masing-masing.


      Pasal 5

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar