KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK. Pasal 1 Menetapkan berlakunya Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak dirinci menurut Sektor, Sub Sektor, Golongan Pokok, Golongan dan Jenis Usaha sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Keputusan ini. Pasal 2 (1) Kode Klasifikasi yang dirinci menurut Jenis Usaha dipergunakan untuk keperluan Tata Usaha Wajib Pajak, seperti data Jenis Usaha Wajib Pajak dalam Master File Wajib Pajak, Jenis Usaha pada SPT Pajak Penghasilan dan SPT Masa PPN dan PPn BM, atau dipakai sebagai dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Netto. (2) Kode Klasifikasi dirinci menurut Sektor, Sub Sektor, Golongan Pokok, Golongan dan Jenis Usaha dipergunakan juga untuk keperluan analisa, pengolahan data dan pembuatan laporan.
(3) Untuk keperluan khusus lainnya, penggunaan kode klasifikasi yang dirinci menurut Sektor, Sub Sektor, Golongan Pokok, Golongan dan Jenis Usaha dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 3 Penggunaan Klasifikasi/Kode Jenis Usaha yang kini masih berlaku, harus disesuaikan dengan ketentuan- ketentuan menurut Keputusan ini. Pasal 4 Dengan diberlakukannya Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak ini, maka Klasifikasi Sektor Pemungutan Pajak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 1 Juni 1985, Nomor : KEP-05/PJ.5/1985 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 5 Klasifikasi Lapangan Usaha ini disebut KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK 1994. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dipergunakan pertama kali untuk SPT Masa PPN dan PPn BM bulan Januari 1994 dan SPT PPh Tahun 1994.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar