apa sih Pajak?
A. SUBJEK PAJAK
1. Siapa Subjek Pajak ?
Subjek Pajak terdiri dari Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar negeri.
Subjek Pajak dalam negeri adalah :
untuk orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia;
untuk orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
untuk orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
untuk warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
untuk badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia
Subjek Pajak luar negeri adalah :
untuk orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
untuk orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
untuk badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia,
yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;
untuk orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
untuk orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
untuk badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia,
yang yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia
bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk
usaha tetap di Indonesia.
UU Pajak Penghasilan menganut resident principle untuk Wajib Pajak dalam negeri dan source principle untuk Wajib Pajak luar negeri, yang terlihat dari perlakuan pajaknya, yakni sebagai berikut :
a. Wajib Pajak dalam negeri :
1). dikenakan pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dan dari luar Indonesia;
2). berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum;
3). wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.
b. Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT :
pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan
kewajiban perpajakan Wajib Pajak dalam negeri, namun terbatas pada
penghasilan yang bersumber dari Indonesia.
c. Wajib Pajak luar negeri non-BUT :
1). dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia;
2). berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan;
3). tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, karena
kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat
final.
2. Kapan bermula dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif ?
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri :
dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Wajib Pajak badan dalam negeri :
ü dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
ü berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia.
Warisan yang belum terbagi :
dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut;
berakhir pada saat warisan tersebut selesai dibagi.
Wajib Pajak orang pribadi atau badan luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT :
dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT;
berakhir pada saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT.
Wajib Pajak Orang pribadi atau badan luar negeri non-BUT :
ü dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;
ü berakhir pada saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan tersebut.
3. Siapa yang bukan Subjek Pajak ?
Badan perwakilan negara asing.
Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau
pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang
diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal
bersama-sama mereka, dengan syarat :
bukan warga negara Indonesia; dan
di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut; serta
negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat :
Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh
penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah
yang dananya berasal dari iuran para anggota.
Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat :
bukan warga negara Indonesia; dan
tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
B. OBJEK PAJAK
1. Apa yang menjadi Objek Pajak ?
Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal
dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk
konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan,
dengan nama dan dalam bentuk apapun, meliputi antara lain :
Imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, seperti : gaji, upah,
tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau
imbalan dalam bentuk lainnya.
Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
Laba usaha.
Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, seperti :
keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan,
dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya
karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota;
keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha;
keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau
sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis
keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan
atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha,
pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang
bersangkutan.
Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari
perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil
usaha koperasi.
Royalti.
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.
Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
Premi asuransi.
Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang
terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
Pengertian ‘bunga’ termasuk pula premium, diskonto dan imbalan
sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Premium terjadi apabila
misalnya surat obligasi dijual di atas nilai nominalnya sedangkan
diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai
nominalnya. Premium tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan
obligasi dan diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi.
Pengertian ‘dividen’ termasuk pula :
a. Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
b. Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
c. Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
d. Pembagian laba dalam bentuk saham;
e. Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
f. Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau
diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh
perseroan yang bersangkutan;
g. Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang
disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan,
kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal
dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
h. Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
i. Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
j. Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
k. Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
l. Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Pengertian ‘royalti’ adalah imbalan sehubungan dengan penggunaan :
a. hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang, formula, atau rahasia perusahaan;
b. hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat-alat industri,
komersial, dan ilmu pengetahuan. Yang dimaksud dengan alat-alat
industri, komersial dan ilmu pengetahuan adalah setiap peralatan yang
mempunyai nilai intelektual, misalnya peralatan-peralatan yang digunakan
di beberapa industri khusus seperti anjungan pengeboran minyak
(drilling rig), dan sebagainya;
c. informasi, yaitu informasi yang belum diungkapkan secara umum,
walaupun mungkin belum dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang
industri, atau bidang usaha lainnya. Ciri dari informasi dimaksud adalah
bahwa informasi tersebut telah tersedia sehingga pemiliknya tidak perlu
lagi melakukan riset untuk menghasilkan informasi tersebut. Tidak
termasuk dalam pengertian informasi di sini adalah informasi yang
diberikan oleh misalnya akuntan publik, ahli hukum, atau ahli teknik
sesuai dengan bidang keahliannya, yang dapat diberikan oleh setiap orang
yang mempunyai latar belakang disiplin ilmu yang sama.
2. Apa yang bukan Objek Pajak ?
Bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil
zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh
Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak.
Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis
keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan
pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Warisan.
Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang
diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari
Wajib Pajak atau Pemerintah.
Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan
dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi
dwiguna, dan asuransi bea siswa.
Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan
terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik
Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan
usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
bagi perseroan terbatas, BUMN / BUMD yang menerima dividen,
kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25%
dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar
kepemilikan saham tersebut;
Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya
telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi
kerja maupun pegawai.
Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam
bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan.
Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan
komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan,
perkumpulan, firma, dan kongsi.
Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh reksa dana selama lima tahun pertama sejak tanggal pendirian atau tanggal kontrak.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura
berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan
menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan
pasangan usaha tersebut :
ü merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan
kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan. dan
sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
3. Apa yang menjadi Objek Pajak BUT ?
Penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai
Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang,
atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan
atau yang dilakukan oleh BUT di Indonesia ( force of attraction rule ).
Penghasilan tersebut dalam Pasal 26 UU Pajak Penghasilan yang
diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan
efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan
penghasilan dimaksud ( effective connection rule ).
C. PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK
1. Apa yang boleh dikurangkan ?
Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan BUT, dihitung berdasarkan penghasilan bruto dikurangi :
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,
termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau
jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan
yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya
perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi,
dan pajak kecuali Pajak Penghasilan.
Penyusutan atas harta berwujud dan amortisasi atas hak dan biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun
Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan
digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan.
Kerugian dari selisih kurs mata uang asing.
Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
Biaya bea siswa, magang, dan pelatihan.
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat :
1). telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial; dan
2). telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri
atau Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) atau adanya
perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang / pembebasan utang
antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; dan
3). telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; dan
4). Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada DJP,
yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Dalam menentukan besarnya laba suatu BUT, biaya administrasi kantor
pusat yang boleh dikurangkan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha
atau kegiatan BUT, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pajak.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ).
Untuk dapat dikurangkan atau dibebankan dalam penghitungan
Penghasilan Kena Pajak, biaya atau pengeluaran tersebut harus mempunyai
hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak Dengan demikian
biaya atau pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak, tidak boleh dikurangkan
atau dibebankan. Biaya bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk
membeli saham tidak boleh dikurangkan atau dibebankan, apabila dividen
yang diterimanya bukan merupakan Objek Pajak. Akan tetapi dalam hal ini
biaya bunga pinjaman tersebut dapat dikapitalisasi sebagai penambah
harga perolehan saham.
2. Berapa besarnya PTKP ?
Rp 13.200.000,00 untuk diri Wajib Pajak ybs.
Rp 1.200.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang berstatus kawin.
Rp 13.200.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
Rp 1.200.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah /
semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi
tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang.
Besarnya PTKP disesuaikan dari waktu ke waktu dengan Keputusan Menteri Keuangan.
3. Bagaimana perlakuan pajak bagi wanita yang berstatus kawin dan anak yang belum dewasa ?
Penghasilan wanita yang berstatus kawin digabung dengan penghasilan
suaminya, kecuali penghasilan yang berasal dari satu pemberi kerja yang
telah dipotong PPh Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya
dengan usaha atau pekerjaan bebas suaminya.
Penghasilan suami-isteri dikenakan pajak secara terpisah dalam hal :
suami-isteri telah hidup berpisah;
dikehendaki oleh suami-isteri yang bersangkutan berdasarkan perjanjian tertulis.
Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang
tuanya, kecuali penghasilan yang berasal dari pekerjaan yang tidak ada
hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas orang tuanya.
4. Apa yang tidak boleh dikurangkan ?
Dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan BUT, tidak boleh dikurangkan :
Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun, seperti :
dividen, dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada
pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
Biaya atau pengeluaran untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota.
Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali cadangan piutang
tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi,
cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha
pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan.
Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa,
asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak
orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi
tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang
bersangkutan.
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang
diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan
dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam
bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan
dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan.
Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham
atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan
sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan yang
bukan merupakan Objek Pajak, kecuali zakat atas penghasilan yang dibayar
oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak
badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan
amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh
Pemerintah.
Pajak Penghasilan.
Biaya atau pengeluaran pribadi Wajib Pajak yang bersangkutan atau orang yang menjadi tanggungannya.
gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi
pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
Dalam menentukan besarnya laba suatu BUT, pembayaran kepada kantor pusat yang tidak boleh dikurangkan adalah :
royalti atau imbalan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya;
imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya;
bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan.
5. Bagaimana perlakuan pajak terhadap kerugian fiskal ?
Dalam hal penghasilan bruto setelah pengurangan menghasilkan
kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan Penghasilan Kena
Pajak mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan lima
tahun.
D. PENILAIAN HARTA DAN PERSEDIAAN BARANG
1. Bagaimana cara penilaian harga perolehan atau harga jual / pengalihan harta dan cara penilaian persediaan barang ?
Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli
harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa adalah jumlah yang
sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat
hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau
diterima.
Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar
harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima
berdasarkan harga pasar.
Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka
likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau
pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau
diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri
Keuangan.
Dasar penilaian harta yang dialihkan dalam rangka bantuan sumbangan atau hibah :
ü yang memenuhi syarat sebagai bukan Objek Pajak bagi yang menerima
pengalihan, sama dengan nilai sisa buku dari pihak yang melakukan
pengalihan atau nilai yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
ü yang tidak memenuhi syarat sebagai bukan Objek Pajak bagi yang
menerima pengalihan, sama dengan nilai pasar dari harta tersebut.
Dasar penilaian harta yang dialihkan dalam rangka penyetoran modal ( inbreng ) bagi badan yang menerima pengalihan, sama dengan nilai pasar dari harta tersebut.
Persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok
dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata atau
dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama ( FIFO ).
E. PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN
1. Apa dan bagaimana ketentuan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan ?
Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan peraturan tentang
penilaian kembali aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi
ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena
perkembangan harga.
F. PENYUSUTAN DAN AMORTISASI (250304 )
1. Bagaimana cara penyusutan harta berwujud
Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud, kecuali tanah yang
berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai,
yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan dilakukan dengan metode garis lurus ( straight-line method ) dan atau metode saldo menurun ( declining balance method ) secara taat azas.
Khusus bangunan hanya dapat disusutkan dengan metode garis lurus.
Penyusutan untuk pertama kali dimulai pada bulan dilakukannya
pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan
dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.
Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak
diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut
digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau
pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.
Dasar penyusutan atas harta yang telah dilakukan penilaian kembali (
revaluasi ) adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva
tersebut.
Menteri Keuangan menetapkan jenis-jenis harta yang termasuk dalam
Kelompok Harta Berwujud dan ketentuan khusus mengenai penyusutan atas
harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam usaha tertentu.
Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta, maka jumlah nilai
sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga
jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan
sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta atau pada
tahun terjadinya penggantian asuransi atas persetujuan Direktur Jenderal
Pajak.
Apabila terjadi pengalihan harta dalam rangka bantuan sumbangan atau
hibah yang memenuhi syarat sebagai bukan Objek Pajak, maka jumlah nilai
sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi
pihak yang mengalihkan.
2. Bagaimana cara amortisasi harta tak berwujud ?
Amortisasi atas pengeluaran harta tak berwujud dan pengeluaran
lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha,
dan hak pakai yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan, dilakukan dengan metode garis lurus ( straight-line method ) dan atau metode saldo menurun ( declining balance method ) secara taat azas.
Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu
perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau
diamortisasi sesuai dengan table masa manfaat dan tarif amortisasi.
Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran
lain di bidang penambangan minyak dan gas bumi dilakukan dengan
menggunakan metode satuan produksi.
Pengeluaran sebelum operasi komersial dikapitalisasi dan diamortisasi sesuai dengan table masa manfaat dan tarif amortisasi.
Apabila terjadi pengalihan harta tak berwujud atau hak-hak lainnya,
maka nilai sisa buku harta atau hak-hak tersebut dibebankan sebagai
kerugian dan jumlah yang diterima sebagai penggantian merupakan
penghasilan pada tahun terjadinya pengalihan tersebut.
Apabila terjadi pengalihan harta dalam rangka bantuan sumbangan atau
hibah berupa harta tak berwujud yang memenuhi syarat sebagai bukan
Objek Pajak, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh
dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan.
G. NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK (250304 ) 1. Apa yang dimaksud dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto ?
Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah persentase tertentu dari
peredaran atau penghasilan bruto usaha atau pekerjaan bebas yang
merupakan standar umum besarnya penghasilan neto yang dianggap normal
atau wajar, yang dibuat dan disempurnakan terus-menerus serta
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
2. Siapa yang dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto ?
Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha
atau pekerjaan bebas, yang peredaran atau penghasilan brutonya dalam
satu tahun kurang dari Rp 600.000.000,00. Besarnya batasan peredaran
bruto dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Wajib Pajak yang bersangkutan wajib memberitahukan kepada Direktur
Jenderal Pajak dalam jangka waktu tiga bulan pertama dari tahun pajak
yang bersangkutan.
Wajib Pajak yang bersangkutan wajib menyelenggarakan pencatatan sebagai pengganti tidak menyelenggarakan kewajiban pembukuan.
Apabila Wajib Pajak tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal
Pajak, maka dianggap memilih menyelenggarakan kewajiban pembukuan.
Apabila ternyata Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya
menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan atau tidak
memperlihatkan pencatatan atau pembukuan atau bukti-bukti pendukungnya,
maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto atau cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan.
3. Apa yang dimaksud dengan Norma Penghitungan Khusus ?
Norma Penghitungan Khusus adalah persentase tertentu dari peredaran
atau penghasilan bruto usaha untuk menghitung penghasilan neto dari
Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan
umum penghitungan Penghasilan Kena Pajak. Norma Penghitungan Khusus
Wajib Pajak tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
4. Wajib Pajak tertentu mana saja yang dikenakan pajak dengan Norma Penghitungan Khusus ?
Perusahaan pelayaran dan penerbangan internasional.
Perusahaan asuransi luar negeri.
Perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi.
Perusahaan dagang asing.
Perusahaan yang melakukan investasi dengan pola ‘bangun-guna-serah’ ( build-operate-transfer ).
Wajib Pajak tertentu lainnya.
H. PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN
Pemotongan PPh Pasal 21
1. Apa objek pemotongan pajak ?
Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
2. Siapa yang dikenakan pemotongan pajak ?
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
3. Apa dan siapa yang tidak dikenakan pemotongan pajak ?
Penghasilan yang diterima oleh :
Pejabat Negara, berupa gaji kehormatan dan tunjangan lain yang terkait atau imbalan tetap sejenisnya;
Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TNI / POLRI, berupa gaji dan
tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji;
Pensiunan termasuk janda atau duda dan atau anak-anaknya, berupa
uang pension dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan
terkait dengan uang pensiun,
yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, PPh Pasal 21 ditanggung oleh Pemerintah.
Penghasilan berupa honorarium dan imbalan lain dengan nama apapun
selain gaji, tunjangan, dan uang pensiun, yang dibebankan kepada
Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, yang diterima oleh Pegawai Negeri
Sipil Golongan II/d ke bawah dan Anggota TNI / POLRI berpangkat Pembantu
Letnan Satu ke bawah.
Penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri berupa uang pesangon, uang tebusan pension yang dibayar oleh dana
pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan
sekaligus oleh Badan Penyelenggara Pensiun atau Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sampai dengan sejumlah Rp.25.000.000,00.
Penghasilan berupa gaji, upah, serta imbalan lainnya dari pekerjaan
yang diberikan dalam bentuk uang sampai dengan sejumlah Rp.1.000.000,00
sebulan, yang diterima oleh pekerja yang bekerja sebagai pegawai tetap
atau pegawai tidak tetap pada satu pemberi kerja dengan gaji, upah,
serta imbalan lainnya dalam bentuk uang tidak melebihi Rp.2.000.000,00
sebulan, PPh Pasal 21 ditanggung oleh Pemerintah .
4. Siapa pemotong pajak ?
Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan
pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang
dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.
bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau
kegiatan.
dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun.
Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan
sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan
pekerjaan bebas.
penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
5. Siapa bukan pemotong pajak ?
Badan perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional.
6. Berapa besarnya tarif pemotongan pajak ?
Pada umumnya berlaku tarif umum, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.
7. Penghasilan apa saja yang dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final dan berapa tarifnya ?
Penghasilan berupa honorarium dan imbalan lain yang dibebankan
kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, yang diterima oleh Pejabat
Negara, Pegawai Negeri Sipil ( kecuali Golongan II/d ke bawah ), Anggota
TNI / POLRI ( kecuali berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah ) dan
pensiunan, dikenakan tarif sebesar 15%.
Penghasilan berupa hadiah undian, dikenakan tarif sebesar 25%.
Penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun yang dibayar oleh dana
pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan
sekaligus oleh Badan Penyelenggara Pensiun atau Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dikenakan tarif progresif sebesar 5% sampai
dengan 25%.
Pemungutan PPh Pasal 22
1. Apa objek pemungutan pajak ?
Pembelian barang oleh Pemerintah.
Impor barang.
Pembelian / penjualan barang di bidang usaha tertentu.
2. Siapa yang dikenakan pemungutan pajak ?
Pemasok barang kepada Pemerintah.
Importir / pengimpor barang.
Pemasok / pembeli barang dari badan-badan tertentu.
3. Apa yang tidak dikenakan pemungutan pajak ?
Impor dan atau penyerahan barang yang berdasarkan UU Pajak Penghasilan tidak terutang pajak.
Impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan atau PPN ( 18 jenis ).
Impor barang sementara yang nyata-nyata akan diekspor kembali.
Pembayaran yang berjumlah tidak lebih dari Rp.1.000.000,00.
Pembayaran untuk pembelian BBM, listrik, gas, air minum / PDAM, dan benda pos.
Emas batangan untuk diproses menjadi perhiasan dan ditujukan untuk ekspor.
Pembayaran dana Jaring Pengaman Sosial ( JJS ) oleh KPKN.
Impor kembali barang yang sama yang sebelumnya telah diekspor dan
barang yang telah diekspor untuk tujuan perbaikan, pengerjaan dan
pengujian.
Pembayaran untuk pembelian gabah dan atau beras oleh Perum BULOG.
4. Siapa pemungut pajak ?
Bank devisa dan DJBC, atas impor barang.
DJA, Bendaharawan Pemerintah Pusat / Daerah, atas pembelian barang.
BUMN / BUMD, atas pembelian barang dengan dana APBN / APBD.
Bank Indonesia, Perum BULOG, PT. TELKOM, PT.PLN, PT. Garuda
Indonesia, PT. Indosat, PT. Krakatau Steel, PT. PERTAMINA, dan bank-bank
BUMN, atas pembelian barang dengan dana baik dari APBN / APBD maupun
dari non-APBN / APBD.
Badan usaha industri semen, rokok, kertas, baja ( hulu ), dan
otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala KPP, atas penjualan hasil produksi
di dalam negeri.
PT. PERTAMINA dan badan usaha lainnya di bidang industri produk
bahan bakar migas ( premix / pertamax, super TT / pertamax plus, dan gas
), atas penjualan hasil produksinya.
Industri dan eksportir di sektor perhutanan, perkebunan, pertanian,
dan perikanan, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, atas
pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan diolah /
diekspor.
5. Berapa besarnya tarif pemungutan pajak ?
Atas impor barang :
Yang menggunakan API, sebesar 2,5% dari nilai impor;
Yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% dari nilai impor;
Yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% dari harga jual lelang.
Penjelasan :
Nilai impor adalah nilai yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk
yaitu Cost, Insurance and Freight ( CIF ) ditambah Bea Masuk dan
pungutan impor lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan pabean.
Atas pembelian barang oleh Pemerintah dan BUMN / BUMD, sebesar 1,5% dari harga pembelian.
Atas penjualan hasil produksi tertentu :
Atas penjualan hasil produksi PT. PERTAMINA dan badan usaha lainnya di bidang BBM :
Atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan diolah / diekspor, sebesar 1,5% dari harga pembelian.
Pemotongan PPh Pasal 23
1. Apa objek pemotongan pajak ?
Dividen.
Bunga.
Royalti.
Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi.
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa
konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah
dipotong PPh Pasal 21.
2. Siapa yang dikenakan pemotongan pajak ?
Wajib Pajak dalam negeri dan BUT.
3. Apa dan siapa yang tidak dikenakan pemotongan pajak ?
Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.
Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
Dividen. ( inter-corporate dividend ) yang diterima oleh PT, BUMN / BUMD, dan koperasi yang memenuhi persyaratan tertentu
Bunga obligasi yang diterima reksa dana selama lima tahun pertama sejak tanggal pendirian atau tanggal kontrak.
Bagian laba yang diterima anggota CV yang modalnya tidak terbagi atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.
Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
Bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada
anggotanya.
4. Siapa pemotong pajak ?
Badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
sebagai pihak yang wajib membayarkan penghasilan.
5. Berapa besarnya tarif pemotongan pajak ?
Sebesar 15% dari jumlah bruto, atas dividen, bunga, royalti, serta hadiah dan penghargaan.
Sebesar 15% dari jumlah bruto dan bersifat final, atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi.
Sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto, atas :
ü sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
ü imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa
konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah
dipotong PPh Pasal 21.
I. KREDIT PAJAK LUAR NEGERI ( PPH PASAL 24 )
1. Bagaimana ketentuan pengkreditan Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri ?
Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri atas
penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
dalam negeri dapat dikreditkan dengan pajak yang terutang berdasarkan UU
Pajak Penghasilan dalam tahun pajak yang sama.
Besarnya kredit pajak yang dapat diperhitungkan adalah sebesar Pajak
Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak
boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU Pajak
Penghasilan ( ordinary tax credit per country basis ).
Sumber penghasilan ( source of income ) :
Untuk keperluan pengkreditan Pajak Penghasilan luar negeri, sumber penghasilan ditentukan sebagai berikut :
Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya, adalah negara tempat
badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut bertempat
kedudukan;
Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan
penggunaan harta gerak, adalah negara tempat pihak yang membayar atau
dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau
berada;
Penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak, adalah negara tempat harta tersebut terletak;
Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan
kegiatan, adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan
tersebut bertempat kedudukan atau berada;
Penghasilan BUT, adalah negara tempat BUT tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan;
Penentuan sumber penghasilan lainnya menggunakan prinsip yang sama.
J. PEMBAYARAN SENDIRI ANGSURAN BULANAN DALAM TAHUN BERJALAN ( PPH PASAL 25 )
1. Bagaimana ketentuan pembayaran angsuran bulanan oleh Wajib Pajak sendiri ?
Besarnya angsuran bulanan dalam tahun pajak berjalan yang harus
dibayar sendiri oleh Wajib Pajak adalah sebesar Pajak Penghasilan yang
terutang atas penghasilan teratur menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan
tahun pajak yang lalu, dikurangi dengan kredit pajak PPh Pasal 21 (
khusus bagi WP orang pribadi ), PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh
Pasal 24 atas penghasilan teratur tahun pajak yang lalu tersebut, dibagi
12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Khusus besarnya angsuran pajak yang harus dibayar untuk bulan-bulan (
dua bulan pertama ) sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak
Penghasilan, ditetapkan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan
terakhir tahun pajak yang lalu.
Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak
untuk tahun pajak yang lalu, maka besarnya angsuran pajak dihitung
kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut dan berlaku mulai
bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak.
Dalam hal-hal tertentu, yaitu :
Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;
Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;
SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;
Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang
mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum
pembetulan;
terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak,
cara penghitungan besarnya angsuran bulanan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Khusus bagi Wajib Pajak baru, bank, BUMN / BUMD, dan Wajib Pajak
tertentu lainnya termasuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu,
cara penghitungan besarnya angsuran bulanan diatur dengan Keputusan
Menteri Keuangan.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang bertolak ke luar negeri, wajib
membayar pajak ( Fiskal Luar Negeri ) yang ketentuannya diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu, angsuran bulanan
merupakan pelunasan pajak yang terutang untuk tahun pajak yang
bersangkutan ( menjadi bersifat final pada akhir tahun ), kecuali
apabila Wajib Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh
penghasilan lain yang tidak dikenakan PPh final.
K. PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PADA AKHIR TAHUN BAGI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI DAN BUT
1. Bagaimana ketentuan penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir tahun ?
Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir tahun dihitung
berdasarkan Penghasilan Kena Pajak dikalikan tarif umum, dikurangi
dengan kredit pajak dan angsuran bulanan yang telah dibayar atau telah
ditetapkan untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa :
PPh Pasal 21 ( khusus WP orang pribadi );
PPh Pasal 22;
PPh Pasal 23;
PPh Pasal 24 ( kredit Pajak LN );
PPh Pasal 25;
PPh Pasal 26 ayat (5), yaitu PPh final yang berubah sifat menjadi
kredit pajak karena perubahan status Subjek Pajak luar negeri menjadi
Wajib Pajak dalam negeri.
Apabila pajak yang terutang pada akhir tahun pajak lebih kecil dari
kredit Pajak dan angsuran bulanan, maka kelebihan pembayaran pajak
dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan.
Apabila pajak yang terutang pada akhir tahun pajak lebih besar dari
kredit pajakdan angsuran bulanan, maka kekurangan pajak yang terutang
harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ke tiga setelah tahun
pajak berakhir, sebelum SPT Tahunan disampaikan.
L. PENGHASILAN TERTENTU YANG DIKENAKAN PAJAK TERSENDIRI ( PASAL 4 AYAT 2 )
1 Bagaimana ketentuan pengenaan pajak atas penghasilan tertentu yang diatur tersendiri ?
Pengenaan pajak atas penghasilan tertentu tidak didasarkan atas
ketentuan umum penghitungan Penghasilan Kena Pajak maupun penerapan
Norma Penghitungan, melainkan berdasarkan penerapan tarif efektif atas
peredaran atau penghasilan bruto atau dasar pengenaan pajak lainnya ( presumptive tax ) yang diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.
2 Penghasilan tertentu apa saja yang pengenaan pajaknya diatur tersendiri dan berapa tarifnya ?
Bunga deposito dan tabungan lainnya serta diskonto SBI. Tarif sebesar 20% dari jumlah bruto dan bersifat final.
Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa
efek. Tarif sebesar 0,1% dari harga jual yang bersifat final, dan
tambahan pembayaran pajak untuk saham pendiri sebesar 0,5% dari harga
saham perdana yang bersifat final atau dapat memilih perlakuan
berdasarkan ketentuan UU Pajak Penghasilan.
Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan.
Tarif sebesar 5% dari harga jual dan bersifat final bagi Wajib Pajak
orang pribadi, tidak bersifat final bagi Wajib Pajak badan.
Penghasilan dari persewaan harta berupa tanah dan bangunan. Tarif sebesar 10% dari jumlah bruto dan bersifat final.
M. PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI NON-BUT ( PPh PASAL 26 )
1. Apa objek pemotongan pajak ?
dividen;
bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
hadiah dan penghargaan;
pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia.
Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri.
Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia ( branch profit tax ), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
2. Siapa pemotong pajak ?
Badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
3. Berapa besarnya tarif pemotongan pajak ?
20 % atau sesuai ketentuan / tarif khusus P3B ( tax treaty )
yang berlaku, dari jumlah bruto yang terutang atau dibayarkan, kecuali
untuk penghasilan dari penjualan harta dan premi asuransi dihitung dari
perkiraan penghasilan neto.
4. Bagaimana sifat pemotongan pajak ?
Pemotongan pajak bersifat final, kecuali:
pemotongan atas penghasilan kantor pusat yang menjadi penghasilan BUT di Indonesia;
pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Subjek
Pajak luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri
atau BUT.
Penjelasan :
Perlu diperhatikan bahwa dalam penerapan ketentuan PPh Pasal 26 ini,
ketentuan yang diatur dalam P3B yang berlaku mempunyai kedudukan yang
lebih tinggi. Dengan perkataan lain, ketentuan PPh Pasal 26 berlaku
sepanjang menurut P3B yang berlaku hak pemajakannya ada pada pihak
Indonesia sebagai negara sumber ( source country ).
N. KETENTUAN KHUSUS ANTI PENGHINDARAN PAJAK ( ANTI AVOIDANCE RULES )
1. Apa saja ketentuan khusus anti penghindaran pajak ?
Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan ( debt to equity ratio / DER rule ).
Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan saat diperolehnya
dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri dari penyertaan modal pada badan
usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa
efek ( controlled foreign corporation / CFC rule ).
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan ( transfer pricing rule ) serta menentukan utang sebagai modal ( hybrid loan recharacterization rule
) untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak
yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai
dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh
hubungan istimewa.
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak ( advance pricing agreement / APA
) dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk
menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan
istimewa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar