Rabu, 19 Desember 2012

BUKU PETUNJUK BERKENAAN DENGAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBAYARAN GAJI, UPAH, HONORARIUM, DAN LAIN-LAIN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN (SERI PPh PASAL 21-01)


 
 BUKU PETUNJUK BERKENAAN DENGAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBAYARAN GAJI, UPAH, 
  HONORARIUM, DAN LAIN-LAIN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN (SERI PPh PASAL 21-01)

             DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BUKU PETUNJUK BERKENAAN DENGAN PEMOTONGAN 
PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBAYARAN GAJI, UPAH, HONORARIUM, DAN LAIN-LAIN SEHUBUNGAN DENGAN 
PEKERJAAN.


      BAB I
        KETENTUAN UMUM

      Pasal 1

(1) Yang dimaksud dengan Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau disingkat PPh Pasal 21 
 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain 
 dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan atau sebagai imbalan atas jasa 
 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

(2) Yang dimaksud dengan:
 a. pegawai, karyawan atau karyawati ialah setiap orang pribadi, yang melakukan pekerjaan 
  berdasarkan suatu perjanjian kerja baik tertulis maupun tidak tertulis, termasuk dalam 
  pengertian pegawai, karyawan atau karyawati, ialah setiap orang pribadi yang melakukan 
  pekerjaan dalam jabatan negeri atau badan usaha milik negara dan daerah;
 b. pegawai, karyawan atau karyawati tetap ialah orang pribadi yang bekerja pada seorang 
  pemberi kerja yang memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala;
 c. pegawai, karyawan atau karyawati lepas, ialah orang pribadi yang bekerja untuk seorang 
  pemberi kerja, yang memperoleh upah apabila ia bekerja, dan sewaktu-waktu dapat 
  dihentikan tanpa memperoleh jaminan dan tunjangan lainnya;
 d. pegawai, karyawan atau karyawati Wajib Pajak luar negeri, ialah orang pribadi yang berada 
  di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
 e. penerima honorarium, ialah orang pribadi atau persekutuan orang-orang pribadi yang 
  memberikan jasa dengan memperoleh imbalan tertentu sesuai dengan jasa tersebut;
 f. penerima upah borongan, ialah orang pribadi yang menerima atau memperoleh upah 
  sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian kerja, baik 
  tertulis maupun tidak tertulis;
 g. upah harian, adalah upah yang besarnya didasarkan atas jumlah hari kerja pegawai, 
  karyawan atau karyawati yang bersangkutan;
 h. upah satuan, adalah upah yang besarnya didasarkan atas banyaknya satuan yang dihasilkan 
  oleh pegawai, karyawan atau karyawati yang bersangkutan;
 i. upah borongan, adalah upah yang besarnya didasarkan atas penyelesaian pekerjaan 
  tertentu;
 j. penghasilan teratur adalah penghasilan yang pada umumnya secara berkala diterima atau 
  diperoleh dalam setiap masa atau tahun pajak.


        BAB II
        PEMOTONG PAJAK DAN WAJIB PAJAK

        Pasal 2

(1) Pemotong pajak atas PPh Pasal 21, yang selanjutnya disingkat pemotong pajak, ialah:
 a. pemberi kerja baik orang pribadi maupun badan yang merupakan induk atau cabang 
  perusahaan yang membayar gaji, upah, honorarium dan pembayaran lain dengan nama 
  apapun, sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai, karyawan atau 
  karyawati, ataupun orang lain di Indonesia;
 b. badan dana pensiun yang membayarkan uang pensiun;
 c. bendaharawan Pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan tetap dan 
  pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang 
  dibebankan kepada Keuangan Negara;
 d. perusahaan dan badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan 
  atas jasa yang dilakukan di Indonesia oleh tenaga ahli dan/atau persekutuan tenaga ahli 
  sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas.

(2) Dalam pengertian pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk juga perwakilan 
 negara asing, perwakilan organisasi internasional dan badan atau organisasi internasional lainnya 
 dengan sifat dan dalam bentuk apapun.

(3) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d termasuk badan usaha milik negara dan 
 daerah, perusahaan jawatan, perusahaan swasta dengan nama dan dalam bentuk apapun, yayasan-
 yayasan seperti : yayasan kesejahteraan, yayasan rumah sakit, yayasan pendidikan, yayasan 
 kesenian, dan yayasan olahraga. 

(4) Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d termasuk badan Pemerintah Republik 
 Indonesia, badan perwakilan negara asing dan badan perwakilan organisasi internasional;


      Pasal 3

Wajib Pajak yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dapat mempunyai kedudukan:
a. pegawai, karyawan atau karyawati tetap;
b. pegawai, karyawan atau karyawati lepas;
c. penerima honorarium;
d. penerima upah borongan;
e. pegawai, karyawan atau karyawati Wajib Pajak luar negeri.


      Pasal 4

Tidak termasuk dalam pengertian pegawai, karyawan atau karyawati ialah:
a. wakil diplomatik, konsuler, wakil-wakil lain dari negara asing, orang yang diperbantukan kepada 
 mereka serta bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat mereka bukan 
 warga negara Indonesia, di Indonesia tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha, dan 
 negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
b. wakil organisasi internasional.


      BAB III
          PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21

      Pasal 5

(1) Penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 adalah:
 a. 1. penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur oleh pegawai, karyawan 
   atau karyawati atau orang lain berupa:gaji, upah, honorarium, uang lembur, premi, 
   gaji istirahat, uang sokongan, uang ganti rugi, uang tebusan, uang tunjangan isteri 
   dan/atau tunjangan anak, uang tunjangan kemahalan, uang tunjangan jabatan, uang 
   tunjangan khusus, uang tunjangan cuti, uang tunjangan transport, uang tunjangan 
   berupa pajak, uang tunjangan iuran pensiun, uang tunjangan pendidikan anak, uang 
   tunjangan premi asuransi dan pembayaran lain sejenis dengan nama apapun;
  2. penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan hari raya termasuk 
   tunjangan tahun baru, bonus, premi dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya 
   tidak tetap dan yang biasanya diberikan sekali saja atau sekali setahun;
  3. penghasilan berupa upah harian, mingguan, upah satuan dan upah borongan yang 
   diterima oleh pegawai, karyawan atau karyawati lepas.

 b. uang pensiun, uang tunggu, uang pesangon dan sebagainya yang diterima atau diperoleh 
  pegawai, karyawan atau karyawati atau bekas pegawai, karyawan atau karyawati atau ahli 
  warisnya:
  1. yang bertempat tinggal di Indonesia, karena perjanjian kerja atau jabatan yang telah 
   dihentikan;
  2. yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, karena perjanjian kerja atau jabatan yang 
   telah dihentikan sepanjang pembayarannya dibebankan pada Keuangan Umum 
   Indonesia atau dibebankan pada Subyek Pajak dalam negeri.

 c. penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yang dibebankan kepada Keuangan 
  Negara, sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan;

 d. honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan di Indonesia 
  oleh Wajib Pajak dalam negeri yang terdiri dari :
  1. tenaga ahli atau persekutuan tenaga ahli, termasuk dokter dan akuntan;
  2. pemain musik, perkumpulan musik, penyanyi, bintang film, pemain sandiwara, 
   penari, pemahat, pelukis dsb;
  3. para olah ragawan;
  4. penasehat, pengajar, peneliti, penceramah, dan sebagainya sebagai tenaga lepas;
  5. pengarang;
  6. kolportir iklan;
  7. mereka yang menemukan langganan atau membawa pesanan dan sebagainya 
   untuk:
   - bank, asuransi, dan sebagainya
   - importir atas dasar inden;
   - perusahaan industri dan perusahaan lainnya.
  8. komisaris atau anggota dewan pengawas dari perusahaan.

(2) Dikenakan juga pemotongan PPh Pasal 21 terhadap setiap pembayaran dengan nama apapun kepada 
 orang pribadi atau persekutuan orang-orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 
 hari dalam jangka waktu 12 bulan, sehubungan dengan jasa dan/atau pekerjaan yang dilakukan di 
 Indonesia.


      Pasal 6

Untuk keperluan penghitungan PPh Pasal 21, penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing 
dinilai berdasarkan kurs yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.


      Pasal 7

Uang tebusan pensiun yang diterima atau diperoleh sekaligus, dihitung sebagai penghasilan untuk 10 
(sepuluh) tahun.


      Pasal 8

(1) Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 adalah:
 a) pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit atau meninggalnya orang 
  yang tertanggung, dan pembayaran asuransi bea siswa;
 b) penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun, kecuali jika 
  pihak yang memberikan:
  b.1. perwakilan diplomatik, konsulat dan perwakilan lainnya dari negara asing kepada 
   warga negara Indonesia yang diperbantukan kepada atau bekerja pada mereka;
  b.2. perwakilan organisasi internasional dan badan atau organisasi internasional lainnya 
   dengan sifat dan dalam bentuk apapun, kepada orang pribadi yang diperbantukan 
   kepada atau bekerja pada mereka.

(2) Kenikmatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b termasuk pula pajak yang 
 ditanggung oleh pemberi kerja, pemerintah dan badan dana pensiun.

(3) Penghasilan bruto berupa upah harian, upah satuan dan upah borongan serta penghasilan berupa 
 honorarium sampai dengan jumlah Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) sehari, tidak dikenakan 
 pemotongan PPh Pasal 21.

(4) Untuk mendapatkan jumlah upah harian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3):
 a. upah mingguan dibagi 6;
 b. dalam hal berupa upah satuan, adalah upah atas banyaknya satuan yang dihasilkan dalam 
  satu hari;
 c. dalam hal berupa upah borongan, adalah jumlah upah borongan dibagi dengan banyaknya 
  hari yang dipakai untuk menyelesaikan pekerjaan dimaksud;
 d. dalam hal honorarium kepada Wajib Pajak dalam negeri yang jumlahnya dihitung atas dasar 
  banyaknya hari yang dipakai, adalah jumlah honorarium dibagi banyaknya hari yang dipakai 
  untuk memberikan jasa yang dimaksud.


      BAB IV
    PENGURANGAN YANG DIPERBOLEHKAN

      Pasal 9

(1) Untuk menentukan besarnya penghasilan netto pegawai, karyawan atau karyawati yang menerima 
 atau memperoleh penghasilan tetap diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto:
 a. biaya jabatan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya 
  Rp.360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) setahun atau Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu 
  rupiah) sebulan;
 b. iuran yang terikat pada gaji kepada dana pensiun yang disetujui oleh Menteri Keuangan.

(2) Biaya untuk mendapatkan, memperoleh dan memelihara uang pensiun, ditetapkan sebesar 5% (lima 
 persen) dari penghasilan bruto setinggi-tingginya Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) 
 setahun atau Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebulan.

(3) Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak pegawai, karyawan atau karyawati penghasilan 
 nettonya dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang besarnya sebagai berikut :

          setahun    sebulan
        _________ _________
 a. diri pegawai, karyawan atau karyawati   Rp.960.000 Rp. 80.000
 b. tambahan untuk pegawai atau 
  karyawan yang kawin    Rp.480.000 Rp. 40.000
 c. tambahan untuk setiap orang keluarga 
  sedarah dan semenda dalam garis lurus,
  serta anak angkat yang menjadi 
  tanggungan sepenuhnya, paling banyak 
  3 orang      Rp.480.000 Rp. 40.000

(4) Dalam hal karyawati kawin, PTKP yang dikurangkan adalah hanya untuk dirinya sendiri dan dalam hal 
 tidak kawin potongan PTKP selain dirinya sendiri ditambah dengan PTKP untuk keluarga yang menjadi 
 tanggungan sepenuhnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c.

(5) Bagi karyawati yang menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat, bahwa 
 suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, diberikan tambahan PTKP sebesar 
 Rp.480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) setahun atau Rp. 40.000,- (empat puluh ribu 
 rupiah) sebulan dan ditambah potongan PTKP untuk keluarganya sebagaimana dimaksud dalam ayat 
 (3) huruf c.

(6) Terhadap penghasilan yang diterima oleh pegawai, karyawan atau karyawati berupa tunjangan hari 
 raya, jasa produksi, gratifikasi, bonus, tantiem dan penghasilan lain seperti itu, tidak berlaku 
 pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3).

(7) Penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak luar negeri adalah penghasilan bruto.

(8) Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun takwim atau masa pajak.


        BAB V
              TARIF DAN PENERAPANNYA

      Pasal 10

(1) Tarif menurut Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 yang dijabarkan ke dalam tarif 
 tahunan dan tarif bulanan diterapkan atas penghasilan netto dari pegawai, karyawan atau karyawati 
 tetap.

(2) Tarif yang diterapkan terhadap penghasilan netto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberlakukan 
 juga terhadap penghasilan netto dari pekerjaan pegawai negeri sipil, anggota ABRI, pejabat negara 
 lainnya, dan pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Daerah serta terhadap penghasilan netto 
 penerima pensiun.

(3) Tarif tahunan dan bulanan PPh Pasal 21, masing-masing dimuat dalam lampiran I dan lampiran II 
 Keputusan ini.


      Pasal 11

(1) Tarif efektif rata-rata diterapkan atas penghasilan berupa uang tebusan pensiun yang diterima atau 
 diperoleh sekaligus.

(2) Tarif efektif rata-rata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dengan cara menerapkan tarif 
 berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 terhadap jumlah penghasilan yang 
 terdiri dari penghasilan teratur setahun dalam tahun pajak terjadinya pembayaran uang tebusan 
 pensiun ditambah sepersepuluh penghasilan berupa uang tebusan pensiun yang diterima atau 
 diperoleh sekaligus.

(3) Jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikurangi terlebih dahulu dengan 
 penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

(4) Apabila jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) lebih rendah dari PTKP, maka atas 
 uang tebusan pensiun itu tidak dikenakan PPh Pasal 21.

(5) Tarif efektif rata-rata sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibulatkan ke bawah apabila angka di 
 belakang koma 5 atau kurang, dan dibulatkan ke atas apabila angka di belakang koma lebih dari 5.


      Pasal 12

Tarif PPh lapisan terendah sebesar 15% (lima belas persen) menurut Pasal 17 Undang-undang Pajak 
Penghasilan 1984 diterapkan atas:
a. penghasilan bruto yang dibayarkan kepada pegawai, karyawan atau karyawati lepas berupa upah 
 harian atau mingguan, upah satuan, upah borongan yang dibayarkan kepada penerima upah 
 borongan, untuk jumlah di atas Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) sehari.
b. penghasilan bruto berupa honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa yang diterima 
 oleh Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, yang 
 jumlahnya tidak dihitung atas dasar banyaknya hari yang dipakai untuk menyelesaikan jasa yang 
 diberikan.


      Pasal 13

Tarif PPh sebesar 20% (dua puluh persen) dan bersifat final diterapkan terhadap penghasilan bruto yang 
diterima atau diperoleh, sebagai imbalan atas jasa dan/atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia oleh 
orang pribadi atau persekutuan orang-orang pribadi Wajib Pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 5 ayat (2).


      Pasal 14

Cara penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 dimuat dalam lampiran III keputusan ini.


      BAB VI
              KEWAJIBAN DAN HAK PEMOTONG PAJAK ATAS PPh PASAL 21

      Pasal 15

(1) Setiap pemotong pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang belum mempunyai NPWP, wajib 
 mendaftarkan diri ke Kantor Inspeksi Pajak setempat atau tempat lain yang ditentukan.

(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi organisasi internasional yang 
 mempunyai pegawai, karyawan atau karyawati warga negara Indonesia serta perwakilan negara 
 asing.

(3) Pemotong pajak harus mengambil sendiri formulir-formulir pajak yang diperlukan dalam rangka 
 pemenuhan kewajibannya pada Kantor Inspeksi Pajak, Kantor Dinas Luar Tingkat I dan Tingkat II 
 setempat atau tempat lain yang ditentukan.


      Pasal 16

(1) Pemotong pajak wajib untuk menghitung, memotong dan menyetor PPh yang terhutang untuk setiap 
 bulan takwim.

(2) Penyetoran pajak harus dilakukan dengan mempergunakan Surat Setoran Pajak ke Kas Negara, 
 Kantor Pos dan Giro serta Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kas Negara, 
 selambat-lambatnya pada tanggal 10 bulan takwim berikutnya.

(3) Pemotong pajak wajib memberitahukan penyetoran tersebut dalam ayat (2) dengan mempergunakan 
 Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Inspeksi Pajak setempat atau tempat lain yang ditentukan, 
 selambat-lambatnya pada tanggal 20 bulan takwim berikutnya.

(4) Pemotong pajak diharuskan memberikan tanda bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada orang pribadi 
 yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21, baik diminta maupun tidak.


      Pasal 17

(1) Pada akhir tahun pajak, pemotong pajak wajib menghitung kembali jumlah PPh Pasal 21 yang 
 terhutang menurut tarif tahunan untuk pegawai, karyawan atau karyawati tetap.
 Bagi pegawai, karyawan atau karyawati tetap tersebut harus dibuatkan Daftar Penghasilannya 
 masing-masing.

(2) Jika jumlah pajak yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih besar dari jumlah 
 pajak yang telah dipotong, selisihnya dipotongkan dari pembayaran gaji untuk bulan pada waktu 
 dilakukannya penghitungan kembali dan harus disetorkan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan 
 disampaikan.

(3) Jika jumlah pajak yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah dari jumlah 
 pajak yang telah dipotong, selisihnya dikurangkan dari pajak terhutang atas gaji untuk bulan pada 
 waktu dilakukan penghitungan kembali.

(4) Jika selisih sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) melebihi jumlah pajak yang terhutang atas gaji 
 untuk bulan pada waktu dilakukannya penghitungan kembali, kelebihannya dikembalikan kepada 
 pegawai, karyawan atau karyawati yang bersangkutan.

(5) Jumlah pengembalian atas kelebihan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus 
 dilaporkan oleh pemotong pajak pada masa pajak berikutnya dengan cara melampirkan bukti 
 pengembalian dimaksud pada Surat Pemberitahuan Masa yang bersangkutan.


      Pasal 18

(1) Setiap pemotong pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan, menanda tangani dan menyampaikannya 
 ke Kantor Inspeksi Pajak setempat atau tempat lain yang ditentukan.

(2) Pemotong pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengambil sendiri Surat 
 Pemberitahuan PPh Pasal 21 di Kantor Inspeksi Pajak setempat atau tempat lain yang ditentukan oleh 
 Direktur Jenderal Pajak.

(3) Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 harus disampaikan selambat-lambatnya 3 bulan setelah 
 akhir tiap tahun takwim.

(4) Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 harus dilampiri Daftar Nominatif dan Daftar Penghasilan 
 pegawai, karyawan atau karyawati tetap dan Daftar Pegawai karyawan atau karyawati harian lepas 
 yang menerima upah satuan, upah borongan serta orang pribadi yang menerima honorarium.

(5) Kepala Kantor Inspeksi Pajak atas permohonan pemotong pajak dapat memperpanjang jangka 
 waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

(6) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diajukan secara tertulis disertai Surat Pernyataan 
 mengenai penghitungan sementara PPh Pasal 21 yang terhutang dalam satu tahun pajak dan bukti 
 pelunasan kekurangan pembayaran PPh Pasal 21 yang terhutang.

(7) Pemotong Pajak berkewajiban untuk:
 a. memperlihatkan dan menunjukkan pembukuan atau pencatatan dokumen yang menjadi 
  dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usahanya apabila diminta 
  pada saat dilakukan pemeriksaan;
 b. memberi kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan 
  memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
 c. memberi keterangan yang diperlukan apabila diminta.


      Pasal 19

(1) Pemotong pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 
 dengan benar, lengkap, jelas, dan menanda tanganinya.

(2) Dalam hal pemotong pajak adalah Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 harus 
 ditandatangani oleh Pengurus atau Direksi.

(3) Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 ditanda tangani dan diisi oleh orang lain selain 
 dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2), harus dilampiri Surat Kuasa Khusus.


      Pasal 20

(1) Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 yang disampaikan langsung oleh pemotong pajak ke 
 Kantor Inspeksi Pajak setempat atau tempat lain yang ditentukan, harus diberikan tanggal 
 penerimaan dan bukti penerimaan.

(2) Pengiriman Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 melalui Kantor Pos dan Giro harus dilakukan 
 secara tercatat, sedangkan tanda bukti serta tanggal pengiriman merupakan tanda bukti dan tanggal 
 penerimaan.


      Pasal 21

Apabila Surat Pemberitahuan Masa dan Surat Pemberitahuan Tahunan tidak disampaikan atau disampaikan 
tidak sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (3), 
pemotong pajak dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).


      Pasal 22

(1) Pemotong pajak dapat membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 dengan 
 menyampaikan pernyataan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak sepanjang belum dimulai tindakan 
 pemeriksaan.

(2) Dalam hal pemotong pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 yang 
 mengakibatkan hutang pajaknya menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan sanksi berupa 
 bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah PPh Pasal 21 yang kurang dibayar, dihitung 
 mulai saat penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 berakhir sampai dengan tanggal 
 pembayaran karena pembetulan SPT Tahunan PPh Pasal 21 tersebut.

(3) Sekalipun telah dilakukan tindakan pemeriksaan tetapi sepanjang belum dilakukan tindakan 
 penyidikan mengenai ketidak benaran yang dilakukan oleh pemotong pajak, sebagaimana dimaksud 
 dalam Pasal 38 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
 Perpajakan, terhadap ketidak benaran perbuatan pemotong pajak tersebut tidak akan dilakukan 
 penyidikan, apabila pemotong pajak itu dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidak benaran 
 perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah PPh Pasal 21 yang 
 sebenarnya terhutang beserta denda administrasi sebesar dua kali jumlah pajak yang kurang 
 dibayar.


      Pasal 23

Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Tagihan Pajak apabila:
a. pemotong pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda administrasi dan/atau bunga;
b. dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan penyetoran pajak sebagai akibat salah 
 tulis dan/atau salah hitung.


      Pasal 24

(1) Surat Ketetapan Pajak dapat dikeluarkan oleh Direktur Jenderal dalam jangka waktu lima tahun 
 setelah berakhirnya Masa Pajak atau Tahun Pajak, dalam hal:
 a. pajak yang terhutang kurang atau tidak disetor berdasarkan hasil pemeriksaan atau 
  keterangan lain;
 b. surat Pemberitahuan tidak disampaikan pada waktu dan sesudah ditegor secara tertulis tidak 
  juga disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat tegoran.
 c. kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7) tidak dipenuhi.

(2) Jumlah kekurangan PPh Pasal 21 yang terhutang menurut SKP dalam hal sebagaimana dimaksud 
 dalam ayat (1) huruf a ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga 2% dua persen) sebulan 
 untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan, dihitung mulai berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun 
 Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKP.

(3) Jumlah PPh Pasal 21 yang terhutang menurut SKP dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
 huruf b dan c ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) 
 dari PPh Pasal 21 yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang disetorkan dan dipotong tetapi 
 tidak atau kurang disetorkan.

(4) Besarnya PPh Pasal 21 yang terhutang dalam suatu Tahun Pajak yang diberitahukan oleh pemotong 
 pajak dalam SPT PPh Pasal 21, menjadi pasti menurut ketentuan peraturan perundang-undangan 
 perpajakan, apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diterbitkan 
 SKP.

(5) Apabila jangka waktu lima tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), telah lewat, SKP tetap dapat 
 diterbitkan dalam hal pemotong pajak dipidana, karena melakukan tindak pidana di bidang 
 perpajakan yang dilakukan mengenai pajak yang penagihannya telah lewat waktu, berdasarkan 
 putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


      Pasal 25

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Tambahan dalam jangka waktu 
 lima tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, apabila 
 diketemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan 
 penambahan jumlah pajak yang terhutang.

(2) Jumlah kekurangan pajak yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak Tambahan, ditambah dengan 
 sanksi administrasi berupa kenaikan 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.

(3) Kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dikenakan, apabila Surat Ketetapan Pajak 
 Tambahan itu diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis oleh pemotong pajak atas kehendak 
 sendiri, sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan.

(4) Apabila jangka waktu lima tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat, Surat Ketetapan 
 Pajak Tambahan tetap dapat diterbitkan dalam hal pemotong pajak dipidana, karena melakukan 
 tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan mengenai pajak yang penagihannya telah lewat 
 waktu, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


      Pasal 26

Kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan perundang-undangan 
perpajakan yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak, dapat dibetulkan oleh Direktur Jenderal Pajak 
karena jabatan atau atas permohonan pemotong pajak yang bersangkutan.


      Pasal 27

(1) Kepala Inspeksi Pajak setelah melakukan penelitian atau pemeriksaan, menerbitkan:
 a. Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak dalam jangka waktu paling lama dua belas 
  bulan sejak diterima surat permohonan, apabila jumlah pajak yang disetor atau jumlah Pajak 
  Penghasilan yang dipotong lebih besar dari jumlah pajak yang terhutang atau telah dilakukan 
  pembayaran pajak yang seharusnya tidak terhutang.
 b. Surat Pemberitaan, apabila jumlah pajak yang disetor atau jumlah Pajak Penghasilan yang 
  dipotong sama dengan jumlah pajak yang terhutang.

(2) Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a Kepala Inspeksi 
 Pajak tidak memberi suatu keputusan, surat permohonan pemotong pajak tersebut dianggap 
 dikabulkan.


      BAB VII
       KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK YANG DIKENAKAN
              PEMOTONGAN PPh PASAL 21

      Pasal 28

(1) Pada saat seseorang mulai kerja atau mulai pensiun, untuk mendapatkan pengurangan Penghasilan 
 Tidak Kena Pajak, Wajib Pajak harus menyerahkan surat pernyataan kepada pemberi kerja, 
 bendaharawan pemerintah atau badan dana pensiun yang menyatakan jumlah tanggungan keluarga.

(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga harus dilaksanakan dalam hal ada perubahan 
 jumlah tanggungan keluarga.


      Pasal 29

Pegawai, karyawan atau karyawati yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a.1., tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, kecuali apabila 
Wajib Pajak tersebut memperoleh penghasilan lain di luar penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau 
memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan lebih dari satu pemberi kerja.


      Pasal 30

Pegawai, karyawan atau karyawati yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dapat mengajukan surat 
keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak, apabila pemotongan pajak oleh pemotong pajak tidak sesuai 
dengan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal 
pemotongan.


      Pasal 31

Pegawai, karyawan atau karyawati yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dapat mengajukan permohonan 
banding kepada badan peradilan pajak dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterbitkannya surat keputusan 
Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatannya.


      Pasal 32

Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemotong pajak, merupakan kredit pajak bagi Wajib Pajak yang 
dikenakan pemotongan, untuk tahun pajak dilakukannya pemotongan.


      BAB VIII
              KEBERATAN DAN BANDING

      Pasal 33

(1) Pemotong pajak dapat mengajukan Surat Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas:
 a. Surat Pemberitaan;
 b. Surat Ketetapan Pajak;
 c. Surat Ketetapan Pajak Tambahan;
 d. Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak,

 dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal penerbitan Surat Pemberitaan, Surat Ketetapan Pajak, 
 Surat Ketetapan Pajak Tambahan dan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak.

(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyatakan alasan-alasannya 
 secara jelas dan jumlah pajak yang menurutnya terhutang.

(3) Jika jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi, maka keberatan tidak dapat 
 diterima, kecuali apabila pemotong pajak atau pegawai, karyawan atau karyawati yang bersangkutan 
 dapat menunjukkan bukti yang kuat, bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena 
 keadaan di luar kekuasaannya.

(4) Setiap surat keberatan pajak hanya berlaku untuk satu jenis pajak dan satu tahun pajak.

(5) Apabila diminta oleh pemotong pajak atau oleh pegawai, karyawan atau karyawati untuk keperluan 
 pengajuan surat keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan secara tertulis hal-hal yang 
 menjadi dasar pengenaan atau pemotongan.

(6) Terhadap penyampaian surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) 
 diberikan tanda bukti penerimaan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

(7) Direktur Jenderal Pajak mengambil keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
 dan ayat (3) dalam jangka waktu paling lama dua belas bulan sejak tanggal surat keberatan diterima.

(8) Keberatan dianggap diterima jika dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) tidak 
 diambil suatu keputusan oleh Direktur Jenderal Pajak.

(9) Sebelum surat keputusan diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, pemotong pajak atau pegawai, 
 karyawan atau karyawati yang bersangkutan dapat menyampaikan alasan atau penjelasan tambahan 
 atas surat keberatan yang disampaikan.

(10) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan yang disampaikan, dapat berupa menerima 
 seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terhutang.

(11) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak.

(12) Dalam hal pemotong pajak atau pegawai, karyawan atau karyawati karena sesuatu hal tidak dapat 
 menyampaikan surat keberatannya, dapat diwakili melalui kuasanya asalkan dilengkapi dengan surat 
 kuasa khusus untuk itu.


      Pasal 34

(1) Pemotong pajak dapat mengajukan permohonan banding kepada badan peradilan pajak dalam jangka 
 waktu tiga bulan sejak diterbitkannya surat keputusan Direktorat Jenderal Pajak mengenai 
 keberatannya.

(2) Surat permohonan banding harus dilampiri dengan salinan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak 
 mengenai keberatannya dan disertai penghitungan jumlah pajak yang menurutnya seharusnya 
 terhutang.

(3) Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak.

(4) Yang dimaksud dengan badan peradilan pajak adalah Majelis Pertimbangan Pajak.


      BAB IX
        KETENTUAN PENUTUP

      Pasal 35

Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Pajak Langsung.


      Pasal 36

(1) Keputusan ini dinamakan "Buku Petunjuk berkenaan dengan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas 
 Pembayaran gaji, upah, honorarium dan lain-lain sehubungan dengan pekerjaan".

(2) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1984.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar