Kamis, 29 November 2012

Kenali Layanan Unggulan Perpajakan Bagi Anda

Jakarta - Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan adalah nilai-nilai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang juga menjadi pegangan bagi seluruh staf Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk selalu berusaha memberi yang terbaik untuk masyarakat dan khususnya Wajib Pajak (WP) di seluruh Indonesia.

Pertama, Integritas, menurut Nilai-Nilai Kemenkeu adalah berpikir, berkata, berperilaku dan betindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Ada dua perilaku utama untuk menjadi yang berintegritas, yaitu: (1) bersikap jujur, tulus dan dapat dipercaya; dan (2) menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal tercela.

Kedua profesionalisme, yaitu bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi. Untuk mewujudkannya, ada dua perilaku utama yang harus dimiliki, yaitu: (1) mempunyai keahlian dan pengetahuan yang luas; dan (2) bekerja dengan hati.

Ketiga Sinergi, adalah membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas. Dibutuhkan dua perilaku utama agar bisa sinergi, yaitu: (1) memiliki sangka baik, saling percaya dan menghormati; dan (2) menemukan dan melaksanakan solusi terbaik.

Keempat Pelayanan, yaitu memberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman. Perlu dua perilaku utama untuk mewujudkannya, yaitu: (1) melayani dengan berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan; dan (2) bersikap proaktif dan cepat tanggap.

Terakhir kelima adalah Kesempurnaan, yakni senantiasa melakukan upaya perbaikan terus menerus di segala bidang untuk menjadi dan memberikan pelayanan yang terbaik. Dua perilaku utama kesempurnaan adalah: (1) melakukan perbaikan terus menerus; dan (2) mengembangkan inovasi dan kreativitas.

Secara konkrit, melalui lima nilai-nilai keutamaan ini, DJP terus memberikan 16 (enam belas) layanan unggulan. Layanan unggulan yang pertama adalah Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam 1 (satu) hari kerja sejak permohonan pendaftaran NPWP diterima secara lengkap atau 1(satu) hari kerja sejak informasi pendaftaran melalui Sistem e-Registration diterima Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sepanjang permohonan pendaftaran NPWP diisi secara lengkap.

Layanan unggulan kedua adalah Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.

Layanan unggulan ketiga adalah Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam waktu:
  1. 7 (tujuh) hari sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh WP yang memenuhi kriteria tertentu (WP Patuh) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), melalui penelitian;
  2. 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh WP yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D UU KUP, melalui penelitian; (3) hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari WP tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D UU KUP melalui:
  3. Pemeriksaan Kantor paling lama 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal WP datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan; dan
  4. Pemeriksaan Lapangan paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
Layanan unggulan keempat adalah Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) dalam 3 (tiga) minggu sejak :
  1. Permohonan WP diterima;
  2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)/Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) diterbitkan;
  3. Surat Keputusan (SK) Keberatan, SK Pembetulan, SK Pengurangan Sanksi Administrasi atau SK Penghapusan Sanksi Administrasi, SK Pengurangan Ketetapan Pajak atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak, yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak, diterbitkan; dan
  4. Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak, diterima kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.
Layanan unggulan kelima adalah Pelayanan Penyelesaian Permohonan Keberatan Penetapan Pajak Pengasilan (PPh), PPN, dan Pajak dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dalam 9 (sembilan) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima. Layanan Unggulan Keenam adalah Pelayanan Penyelesaian Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh Pasal 22 Impor dalam 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.

Layanan unggulan ketujuh adalah Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh:
  1. KPP Pratama dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak permohonan pengurangan diterima;
  2. Kantor Wilayah DJP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan pengurangan diterima; dan
  3. Kantor Pusat DJP dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) bulan sejak permohonan pengurangan diterima.
Layanan unggulan kedelapan adalah Pelayanan Pendaftaran Obyek Pajak Baru dengan Penelitian Kantor dalam 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap. Layanan Unggulan Kesembilan adalah Pelayanan Penyelesaian Mutasi Seluruhnya Obyek dan Subjek PBB dalam 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.

Layanan unggulan kesepuluh adalah Pelayanan Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh Pasal 23 dalam 1 (satu) bulan sejak permohonan WP diterima secara lengkap. Layanan Unggulan Kesebelas adalahPelayanan Penyelesaian Permohonan SKB Pemotongan PPh Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto SBI yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya telah Disahkan oleh Menteri Keuangan dalam 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

Layanan unggulan keduabelas adalah Pelayanan Penyelesaian Permohonan SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dalam 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat permohonan SKB PPh atas Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diterima secara lengkap. Layanan Unggulan Ketigabelas adalahPelayanan Penyelesaian Permohonan SKB PPN atas Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu dalam 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima secara lengkap.

Layanan unggulan keempatbelas adalah Pelayanan Penyelesaian Permohonan Keberatan PBB dalam 9 (sembilan) bulan sejak surat permohonan diterima. Layanan Unggulan Kelimabelas adalah Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dalam 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya berkas permohonan lengkap.

Terakhir, layanan unggulan keenambelas adalah Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dalam 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya berkas lengkap permohonan WP.

Seluruh layanan yang diberikan DJP tidak dipungut biaya apapun. Dengan mengenal layanan unggulan DJP diharapkan WP dapat memanfaatkan layanan tersebut dan lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Bangga Bayar Pajak!


Sumber : detikNews.com

Kenali Para Pemotong dan Pemungut Pajak di Indonesia


Jakarta - Sesuai Siklus Hak dan Kewajiban Wajib Pajak (WP), maka selain pembayaran bulanan yang dilakukan sendiri, ada pembayaran bulanan yang dilakukan dengan mekanisme pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Dalam mekanisme ini, pihak ketiga ditunjuk berdasarkan ketentuan perpajakan untuk memotong/memungut pajak dan menyetorkannya ke kas Negara.

Jenis-jenis pemotongan/pemungutan pajak di Indonesia meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15. Pemotongan/pemungutan atas jenis-jenis pajak tersebut dinamakan withholding tax system. Selain jenis-jenis pajak tersebut, sistem perpajakan di Indonesia mengenal pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Meski tidak termasuk dalam skenario withholding tax system, namun pemungutan PPN dan PPnBM harus diperhatikan kewajibannya karena terkait dengan kewajiban perpajakan pihak ketiga.

Pertama, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan kepada WP orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan. Misalnya pembayaran gaji yang diterima oleh pegawai dipotong oleh perusahaan pemberi kerja. WP berbentuk badan ditunjuk oleh UU Perpajakan sebagai pemotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada karyawannya maupun yang bukan karyawannya. WP orang pribadi dapat juga ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 21 sepanjang ada penunjukannya dari KPP tempat WP orang pribadi terdaftar.

Kedua, pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan oleh pihak tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang (seperti penyerahan barang oleh rekanan kepada bendaharawan pemerintah), impor barang dan kegiatan usaha di bidang-bidang tertentu serta penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Pemungutan PPh Pasal 22 meliputi pemungutan atas: (1) pembelian barang oleh instansi Pemerintah; (2) ;kegiatan impor barang; (3) produksi barang-barang tertentu misalnya produksi baja, kertas, rokok, dan otomotif; (4) pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir di bidang perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan dari pedagang pengumpul; (5) Pemungutan PPh atas penjualan atas barang yang tergolong mewah. WP dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atau dapat juga sekaligus sebagai pihak yang dipungut PPh Pasal 22.

Ketiga, pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran berupa dividen, bunga, royalty, sewa, dan jasa kepada WP badan dalam negeri, dan BUT. WP badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 23, sedangkan WP orang pribadi tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 23. Demikian sebaliknya, apabila WP menerima penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dan pemberi penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotong PPh Pasal 23, maka atas penghasilan yang diterima akan dipotong PPh Pasal 23 oleh si pihak pemotong tersebut.

Keempat, pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran berupa dividen, bunga, royalty, hadiah dan penghasilan lainnya kepada WP luar negeri. WP baik orang pribadi maupun badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 26 atau sesuai dengan ketentuan Tax Treaty.

Kelima, pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran untuk objek tertentu seperti sewa tanah dan/atau bangunan, jasa konstruksi, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan lainnya. Yang dimaksud final disini bahwa pajak yang dipotong, dipungut oleh pihak pemberi penghasilan atau dibayar sendiri oleh pihak penerima penghasilan, penghitungan pajaknya sudah selesai dan tidak dapat dikreditkan lagi dalam penghitungan PPh pada SPT Tahunan. ;WP badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 4 ayat (2), sedangkan WP orang pribadi tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 4 ayat (2). Demikian sebaliknya, apabila WP menerima penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dan pemberi penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotong PPh Pasal 4 ayat (2), maka atas penghasilan yang diterima akan dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) oleh si pihak pemotong tersebut. Namun, apabila Wajib Pajak menerima penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan pihak pemberi penghasilan adalah orang pribadi (bukan pemotong), maka Wajib Pajak tersebut wajib menyetor sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut, misalnya dalam transaksi sewa atau penjualan property tanah dan/atau bangunan.

Keenam, pemotongan PPh Pasal 15 adalah pemotongan Pajak penghasilan yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan kepada Wajib Pajak tertentu yang menggunakan norma penghitungan khusus. Wajib Pajak tertentu tersebut adalah perusahaan pelayaran atau penerbangan international, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun guna serah. Wajib Pajak badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 15, sedangkan Wajib Pajak orang pribadi tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 15. Demikian sebaliknya, apabila Wajib Pajak menerima penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 15 dan pemberi penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotong PPh Pasal 15, maka atas penghasilan yang diterima akan dipotong PPh Pasal 15 oleh pemotong. Namun, apabila Wajib Pajak menerima penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 15 dan pihak pemberi penghasilan adalah orang pribadi (bukan pemotong), maka Wajib Pajak tersebut wajib menyetor sendiri PPh Pasal 15 tersebut.

Dan terakhir atau ketujuh, pemungutan PPN dan PPnBM dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pemungut yang ditunjuk (misalnya Bendahara Pemerintah) atas penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak. PKP yang ditunjuk untuk memungut PPN dan PPnBM adalah pengusaha yang memiliki peredaran bruto (omzet) melebih Rp600.000.000,00 setahun atau pengusaha yang memilih sendiri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib memungut PPN dan juga PPnBM (bila barangnya yang diserahkan tergolong mewah) dari pembeli atau pemakai jasanya.

Dengan memahami mekanisme pembayaran pajak melalui pemotongan/pemungutan oleh pemberi penghasilan dan pemungutan PPN dan PPnBM oleh PKP, dapat memudahkan para Pemberi Penghasilan dan PKP untuk melaksanakan kewajiban pemotongan/pemungutan pajak. Bangga bayar Pajak!


Sumber: Detik.com